INVESTIGASI

Sengketa Lahan di Semen Tuban

Warga sekitar pabrik PT Semen Indonesia menuding lahan mereka diserobot perusahaan. Tapi PT Semen kukuh telah membeli lahan dari warga.

Foto: Bahtiar Rifai/detikX

Jumat, 29 April 2016

Sudah belasan tahun Abu Nasir, 38 tahun, berjuang untuk mendapatkan kembali tanah miliknya. Tanah seluas 1,5 hektare di Dusun Karangbinangun, Desa Gaji, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, itu merupakan warisan orang tuanya. Tapi kini berpindah tangan ke PT Semen Indonesia.

“Surat tanah (leter C) masih saya simpan. Tapi tanahnya sudah dikuasai PT SI (Semen Indonesia),” ujar Nasir sambil menunjukkan surat leter C miliknya saat ditemui detikX di rumahnya.

Ihwal lepasnya kepemilikan lahan Nasir bermula saat beberapa warga ingin menjual tanahnya. Namun, saat akan mengurus bukti leter C yang disimpan di kantor kepala desa untuk dijadikan sertifikat, desa menolak.

Usut punya usut, warga mendapat penjelasan bahwa tanah mereka dijual Tahar, mantan kepala desa, kepada PT Semen Indonesia. Tidak hanya itu, ada 80 orang yang kehilangan tanah, termasuk Nasir. Bila ditotal, luas lahan itu mencapai 42 hektare.

“Warga pemilik tanah yang 40-an hektare itu kemudian dipanggil kepala desa. Tahar mengaku menjual surat tanah dan siap bertanggung jawab,” tutur Nasir.

Lahan tegalan warga di samping pabrik semen PT Semen Indonesia
Foto: Bahtiar Rifai/detikX

Warga, kata Nasir, tentu sangat terkejut. Kekesalan warga berujung pada demonstrasi di kantor Camat Kerek dan kantor Bupati Tuban. Hingga pada Oktober 2003, Tahar dipecat oleh Bupati Tuban, yang saat itu dijabat Haeny Relawati Rini Widyastuti.

Selain memecat kepala desa, Pemerintah Kabupaten Tuban menjelaskan tanah warga tidak akan hilang karena ulah kepala desa. Sebab, saat menjual tanah kepada PT Semen Indonesia, Tahar memalsukan leter C dan girik milik warga.

Namun janji tinggal janji. Satu bulan berselang, warga yang ingin membuat sertifikat tanah ditolak Mualim, Camat Kerek. Alasannya, tanah tersebut masih dalam sengketa.

Warga pun akhirnya mengadu ke Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tuban. Dewan mengeluarkan rekomendasi agar Badan Pertanahan Nasional dan camat memberikan sertifikat.

Kami akan terus berjuang mendapatkan hak kami."

Namun, sampai saat ini, niat warga mengajukan permohonan sertifikat tidak pernah terwujud, walaupun surat leter C dan girik masih mereka miliki. Selain itu, mereka membayar pajak kepemilikan tanah kepada negara setiap tahun.

Berdasarkan pantauan detikX, tanah puluhan hektare milik warga tersebut memang masih terbengkalai. Baik warga maupun PT Semen Indonesia belum menggarap lahan itu. Sebenarnya warga pernah melakukan mediasi dengan PT Semen, namun belum ada titik temu sampai sekarang.

Bahkan warga sempat menghadap Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan saat meresmikan pabrik keempat PT Semen Indonesia pada 2012. Tapi, lagi-lagi, hasilnya nihil. “Kami akan terus berjuang mendapatkan hak kami,” ujar Nasir.

Seorang warga menunjukkan lokasi tanah milik Maghfur yang "diserobot" PT Semen Indonesia.
Foto: Bahtiar Rifai/detikX

Rupanya bukan hanya warga Gaji yang mengaku tanahnya diserobot PT Semen Indonesia. Adalah Maghfur, 42 tahun, warga Desa Karanglo, Kecamatan Kerek, Tuban, yang tanahnya juga beralih ke PT Semen Indonesia tanpa sepengetahuannya.

Maghfur, yang pernah menjadi anggota Badan Permusyawaratan Desa Karanglo, mengatakan tanah milik keluarganya seluas 8.000 meter persegi diserobot oleh PT Semen. Tanah itu sekarang digunakan sebagai penyimpanan bahan peledak di pertambangan PT Semen. “Tanah kami ditempati PT SI (Semen Indonesia) pada 1992 sebelum pabrik dibangun,” ujar Maghfur.

Saat pabrik PT Semen Indonesia, yang dulu bernama Semen Gresik, dibangun, sertifikat tanah sedang diagunkan di Bank BNI Tuban. Tapi, entah mengapa, saat ayah Maghfur wafat, PT Semen menggunakan lahan itu untuk dijadikan gudang.

Nah, begitu pinjaman lunas pada 2003, bank mengembalikan sertifikat yang diagunkan itu. “Dan sampai sekarang masih di tangan kami. Kami sudah menanyakan ke BPN pada 2007. Mereka bilang asli,” terang Maghfur.

Karena punya dasar hukum yang kuat, Maghfur pun menyambangi PT Semen untuk menanyakan tanahnya yang dipakai perusahaan pelat merah itu. Dalam pertemuan, PT Semen saat itu menunjukkan surat hak guna bangunan di atas tanah milik keluarganya. “Saya anggap surat itu enggak valid. Karena enggak ada akta jual-beli antara perusahaan dan pihak keluarga kami,” ucap Maghfur.

Selang beberapa pekan kemudian, PT Semen Indonesia mengirim surat pemberitahuan yang menyatakan tanah yang dipakai sebagai gudang itu milik PT Semen yang telah dibeli.

Kami sudah tiga kali bertemu. Tapi tetap mereka tidak bisa membuktikan bahwa lahan itu milik perusahaan."

Maghfur, warga Desa Karanglo yang mengaku lahannya diserobot PT Semen Indonesia

Kabar penyerobotan tanah ini pun akhirnya disampaikan Maghfur ke media setempat. Perusahaan lantas memanggil keluarga Maghfur. “Kami sudah tiga kali bertemu. Tapi tetap mereka tidak bisa membuktikan bahwa lahan itu milik perusahaan,” ujarnya.

Karena itu, Maghfur dan keluarganya sampai saat ini terus berjuang untuk mendapatkan tanahnya kembali meskipun upaya itu tidak pernah digubris PT Semen.

Soal tudingan menyerobot tanah warga tentu saja dibantah Agung Wiharto, Corporate Secretary PT Semen Indonesia. Menurut dia, sejak berdiri pada 1994, banyak lahan milik perusahaan yang memang belum digunakan. Tanah itu, karena kepedulian perusahaan, diserahkan secara cuma-cuma kepada warga setempat untuk ditanami.

Namun pemberian lahan tersebut disertai surat perjanjian yang menyebutkan tanah itu milik PT Semen. Perjanjian itu sengaja dibuat supaya anak-cucu warga yang diberi lahan mengerti bahwa lahan tersebut bukan milik leluhur mereka.

Lahan yang dikelola PT Semen totalnya 2.000 hektare. Lahan itu berasal dari dua sumber, yakni milik yayasan dan tanah milik Perhutani. “Tanah Perhutani kami sewa untuk tambang tanah liat. Kalau lahan batu kapur kami beli dari masyarakat setempat, dan dengan harga yang bagus,” urai Agung.

Peta Desa Karanglo, Tuban
Foto: Bahtiar Rifai/detikX

Kantor Kepala Desa Karanglo
Foto: Bahtiar Rifai/detikX

Adapun terkait gugatan warga Gaji yang merasa tanahnya diserobot PT Semen Indonesia, Agung mengatakan tanah itu sudah tidak ada masalah. Tanah di wilayah itu dibeli perusahaannya sebelum pabrik berdiri. Untuk pembelian lahan, PT Semen membentuk Tim 9 bersama Pemerintah Kabupaten Tuban.

Lewat Tim 9, uang disetorkan kepada warga pemilik lahan. Kemudian sertifikat atas nama PT Semen Indonesia juga sudah ada di BPN. Yang jadi persoalan kemudian, uang yang disetorkan perusahaan lewat Tim 9 itu tidak sepenuhnya sampai ke tangan warga. Diduga, ada seorang aparat yang menyelewengkannya.

Namun PT Semen merasa masalah itu bukan lagi urusannya. Sebab, uang yang disetorkan sudah ada tanda terimanya. Agung tidak tahu mengapa anak-cucu pemilik lahan itu kemudian merasa tidak menerima uang tersebut.

Hingga akhirnya PT Semen memberi solusi lewat dana corporate social responsibility (tanggung jawab sosial perusahaan). Sayang, niat ini ditolak warga Gaji. Soalnya, mereka ingin PT Semen membeli tanah itu dengan harga jauh di atas harga pasaran. “Kalau seperti itu, tidak bisa. Itu luasnya 30 sekian hektare. Manajemen, kalau mengeluarkan sesuatu (uang), harus ada dasarnya,” begitu kata Agung.

Sampai saat ini tanah yang diributkan warga Gaji belum digunakan PT Semen Indonesia. Sebab, lahan itu hanya untuk cadangan sekaligus untuk tempat riset.


Reporter: Deden Gunawan, Bahtiar Rifai, Ibad Durohman, Fakhriyani Harrya Shafariyanti
Redaktur: Deden Gunawan
Editor: Irwan Nugroho
Desainer: Fuad Hasim

Rubrik Investigasi mengupas isu panas terbaru yang mendapat perhatian besar publik secara mendalam. Isu ini mencakup politik, hukum, kriminal, dan lingkungan.