INVESTIGASI

Bila Ganja Menjadi Jerami

Mentok-lah. Bilang saja itu ganja tak bertuan.
Bilang saja bukan ganja, (tapi) jerami, ha-ha-ha….”

Ilustrasi: Edi Wahyono 

Rabu, 28 September 2016

Kepala Kepolisian Resor Bogor Ajun Komisaris Besar Andi M. Dicky Pastika hanya bisa pasrah. Kasus ganja seberat 3,8 ton yang diusut jajarannya kembali membentur dinding. Terdakwa yang diajukan ke persidangan lepas dari jeratan hukum.

Kamis, 8 September 2016, Pengadilan Negeri Cibinong menjatuhkan vonis bebas atas Taufik Hidayat. Taufik adalah pria yang dituduh sebagai kurir ganja dalam truk yang berhenti di rest area Sentul II jalan tol Jagorawi pada Minggu, 26 Juli 2015, itu.

Menurut Andi, pihaknya sudah melakukan upaya maksimal untuk mengungkap jaringan peredaran ganja itu. Dari pengakuan saksi-saksi dan bukti pendukung, keterlibatan Taufik sangat kuat.

Sudah, kamu diam saja, ini sudah ada yang mengatur."

Perjalanan kasus ini, dia mengakui, memang terseok-seok. Beberapa pelaku masih dalam pengejaran alias masuk daftar pencarian orang (DPO). Sebagian indentitasnya bahkan masih gelap.

Berkas perkara Taufik pun “mondar-mandir” empat kali dari polisi ke jaksa. Gelar perkara sampai dilakukan di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Selama kurang-lebih satu tahun diproses, kasus tersebut akhirnya mencapai tahap persidangan. Namun majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong yang diketuai Bambang Setyawan berkata lain. Bukti-bukti yang diajukan lemah.

Sebaliknya, hakim mengungkap fakta ketidakprofesionalan penyidik. Para saksi telah dikurung empat hingga sebelas hari tanpa status jelas. “Penyanderaan” itu membuat saksi dalam tekanan selama proses interogasi.

Mentok-lah ini. Bilang saja itu ganja tak bertuan. Bilang saja bukan ganja, (tapi) jerami, ha-ha-ha…,” ujar Andi kepada detikX di Markas Polres Bogor, Jalan Tegar Beriman, Selasa, 20 September 2016.

* * *

Kasus penemuan ganja 3,8 ton pada Minggu, 26 Juli 2015, pukul 01.30 WIB di rest area Sentul II bermula dari laporan seorang sopir bernama Jamaludin alias Jamal. Jamal tak lain adalah pengemudi dump truck bernomor polisi B-9776-QI yang disewa untuk memuat ganja itu.

Truk dari Aceh yang memuat ganja
Foto: Ibad Durohman/detikX

Dump truck yang disewa untuk memindahkan ganja dari Aceh
Foto: Ibad Durohman/detikX

Urusan sewa-menyewa itu terjadi sehari sebelumnya atau Sabtu, 25 Juli 2015. Seorang bernama Yuneka Wedi Putra mendatangi rekannya, Juneb, di tempat usaha Juneb, pencucian motor dan mobil Gaul, Jalan Raya Narogong, Cileungsi. Desertir TNI Angkatan Laut ini meminta bantuan untuk dicarikan truk.

Truk tersebut akan dipakai untuk mengganti truk lain yang tengah mogok di lapangan parkir dekat PT Korin, Jalan Raya Narogong, Kampung Dayeuh, RT 02 RW 01, Desa Dayeuh. Kepada Juneb, Yuneka mengatakan truk biru bernomor polisi Aceh BL-9003-PD itu berisi limbah sepatu.

Awalnya, Juneb kesulitan mencarikan truk karena waktu itu mendekati Idul Fitri. Namun seorang karyawannya, Putra, bilang bisa menghubungkan dengan perantara bernama Sabar alias Black.

Black menyanggupi sewa itu dengan bayaran Rp 1 juta, dan akan datang ke tempat cucian Juneb bersama Jamal dan kernetnya, Sausanuri Kamini alias Nuri. Juneb pun menemui Yuneka, yang sudah pergi ke tempat kontrakan Taufik di Gang Nangka, Desa Dayeuh.

Yuneka, Juneb, dan Taufik sudah lama saling mengenal. Juneb dan Taufik sama-sama berkecimpung di Organda Kabupaten Bogor. Takut truk terkena razia Lebaran, Taufik bilang akan mengawal truk itu mengenakan jaket Organda.

Mereka bertiga kembali ke tempat cuci mobil Gaul dan mendapati truk sewaan sudah tiba. Saat truk hendak berangkat, Taufik meminta Nuri tidak ikut dengan alasan pemilik pabrik sepatu rewel kalau banyak orang.

Sekitar pukul 17.00 WIB, truk melaju ke lokasi bongkar-muat, yang berjarak sekitar 2 kilometer. Truk itu berjalan di belakang mobil Honda Jazz yang dikemudikan Yuneka.



Sesampai di lokasi, Jamal langsung menaruh curiga karena Taufik melarangnya melihat limbah sepatu yang hendak dipindahkan. Taufik mengajaknya minum kopi di warung dekat tempat parkir dan setelah itu pulang.

Bongkar-muat ganja selesai sekitar pukul 21.00 WIB. Ketika hendak menutup terpal, Jamal kaget bukan kepalang begitu melihat aneka bungkusan yang dipindahkan ke truknya. Bukan limbah sepatu, melainkan ganja.

Namun Jamal tak mampu berbuat apa-apa. Sepanjang perjalanan, ia tak boleh menggunakan telepon seluler oleh orang asing yang duduk di sebelahnya. Perjalanan malam itu pun terasa menegangkan bagi Jamal.

Sesuai dengan perjanjian, barang diantar ke Plaza Cibubur. Namun, setiba di jalan layang Cileungsi, pengawal misterius itu meminta Jamal berputar arah menuju pintu tol Gunung Putri. “Sudah, kamu diam saja, ini sudah ada yang mengatur,” kata pengawal itu.

Sempat mengisi solar di Kelapanunggal, sekitar pukul 22.00 WIB, truk berhenti di rest area Sentul II. Begitupun mobil Jazz yang dikemudikan Yuneka. Pengawal masuk toko swalayan. Kesempatan itu dipakai Jamal untuk mengontak Black. Tak berapa lama, akhirnya polisi datang ke lokasi. Pengawal dan Yuneka sudah menghilang entah ke mana.

Rangkaian peristiwa tersebut merupakan gabungan kesaksian Juneb, Jamal, Black, dan Taufik. Hanya, Taufik menyangkal naik truk Jamal ke lokasi bongkar-muat ganja. Sebab, begitu truk berangkat, ia pulang ke tempat kontrakan.

Polisi yakin Taufik berkongsi dengan Yuneka dalam pengiriman paket ganja itu. Polisi membekali berkas dengan bukti call detail record (CDR) dan data lokasi ponsel Taufik yang tak jauh dari sejumlah TKP perjalanan ganja itu.

Bambang Setyawan, hakim PN Cibinong yang juga juru bicara PN Cibinong
Foto: Ibad Durohman/detikX

Kepala Polres Bogor AKBP Andi M. Dicky Pastika
Foto: dok. Polres Bogor

Jaksa kemudian mendakwa Taufik dengan pasal alternatif. Pertama, melanggar Pasal 115 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 undang-undang yang sama dengan tuduhan percobaan pemufakatan jahat mengirim, mengangkut, atau mentransito narkotika golongan I dalam bentuk tanaman lebih dari 1 kg.

Dakwaan alternatif kedua, Pasal 115 Ayat (2) Undang-Undang Tahun 2009 Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang melakukan, menyuruh, atau turut serta membawa, mengirim, dan mengangkut narkotika golongan I berupa tanaman lebih dari 1 kg.

Ditemui kembali oleh detikX, baik Jamal, Juneb, maupun Black meyakini betul bahwa Taufik-lah yang mengawal truk hingga ke tempat bongkar-muat. “Jadi Taufik ikut mobil bersama Jamal. Terus mobil putihnya (Jazz) ada di depan truk. Saya melihatnya dari jarak 6 meter,” kata Black.

Namun, seperti terbaca dalam salinan putusannya, hakim menilai keterangan para saksi tak cukup membuktikan keberadaan Taufik. Jamal, yang dianggap paling tahu karena selama 30 menit bersama pengawal di dalam truk, menyebut ciri-cirinya tak seperti Taufik.

Hakim mencoba mengklarifikasi kepada penyidik, dengan memanggil Kasat Narkoba. Tapi dipanggil tiga kali tidak datang, alasannya sakit.”

Meski setelah dipertunjukkan sosok Taufik dalam persidangan Jamal dan saksi lain membenarkan bahwa dia yang mengawal, fakta itu juga tidak berarti apa-apa menurut hakim. Pasalnya, Taufik mengawal truk yang belum berisi ganja alias kosong.

CDR yang diajukan ke persidangan tidak memuat petunjuk yang signifikan bahwa Taufik terlibat. Sedangkan data location area code hanya mengidentifikasi base transceiver station pengguna ponsel berkomunikasi, bukan lokasi pasti.

Dengan kata lain, Taufik tak bisa didakwa pasal turut serta. Ia juga tidak terbukti melakukan permufakatan jahat karena tak ada tersangka lainnya yang disidangkan. “Kalau (Taufik) disebut sebagai kurir, dari mana jadi kurirnya?” ucap Bambang saat ditemui detikX.

Soal asal ganja dari Aceh, Bambang juga mengatakan hal itu tidak berdasar. Logikanya, tidak mungkin truk bisa melintasi Pelabuhan Bakauheni dan Merak saat Lebaran karena dilarang. “Truk besar, kecuali memuat sembako, kan tidak diizinkan,” kata dia.

Rest area Sentul II di ruas tol Jagorawi
Foto: Ibad Durohman/detikX

Sedangkan mengenai pemeriksaan saksi yang tak dilakukan seusai dengan prosedur, Bambang mengatakan hakim telah berusaha mengklarifikasinya kepada penyidik. Hakim sudah memanggil Kepala Satuan Narkoba Polres Bogor Ajun Komisaris Yuni Purwanti Kusuma Dewi, tapi mangkir.

“Hakim mencoba mengklarifikasi kepada penyidik, dengan memanggil Kasat Narkoba. Tapi dipanggil tiga kali tidak datang, alasannya sakit,” tutur Bambang.

Yuni mengaku sakit tifus karena berhari-hari mengejar pelaku yang masih jadi buron. Ia berkeberatan dengan istilah penyanderaan yang digunakan hakim dalam putusannya. Para saksi itu memang dibawa ke Markas Polres untuk diperiksa, tapi bukan untuk ditahan.

“Kami memberikan opsi kepada saksi, kamu di sini atau pulang, karena mereka tanggung jawab kami,” ujar Yuni kepada detikX. “Kok, ada istilah penyanderaan? Ya Allah, sampai segitunya,” ujarnya.

Juneb dan Black mengaku secara sukarela berada di Markas Polres Bogor selama berhari-hari. Keduanya khawatir bakal ada orang yang melukai mereka mengingat dalam kasus ini barang bukti ganja berjumlah besar.

Lolosnya terdakwa dalam kasus ganja 3,8 ton ini juga membuat Kejaksaan Negeri Cibinong disorot. Namun, saat detikX menemui jaksa Anita, ia menolak menanggapi putusan itu. Ditanya apakah mengajukan permohonan kasasi atau tidak, ia enggan menjawab. “Kamu harusnya mengikuti sidang kemarin,” kata Anita.


Reporter: Ibad Durohman, Deden Gunawan, Aryo Bhawono
Redaktur: Aryo Bhawono
Editor: Irwan Nugroho
Desainer: Luthfy Syahban

Rubrik Investigasi mengupas isu panas terbaru yang mendapat perhatian besar publik secara mendalam. Isu ini mencakup politik, hukum, kriminal, dan lingkungan.

SHARE