INVESTIGASI

Jejak Kontroversial Hakim Pencandu

Dua hakim pemadat PN Rangkasbitung memiliki bisnis jual-beli mobil bersama. Keuntungannya digunakan untuk membeli sabu dari polisi bernama Wisnu Wardana. Ketiganya punya rekam jejak bermasalah.

Ilustrasi : Edi Wahyono

Selasa, 7 Mei 2022

Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Banten, ketiban sial. Dua hakim dengan rekam jejak bermasalah pindah ke pengadilan ini dalam waktu tak sampai satu tahun. Mereka adalah Yudi Rozadinata dan Danu Arman. Yudi pindah ke PN Rangkasbitung sejak 13 Maret 2020. Sedangkan Danu bergabung di PN Rangkasbitung sejak 9 Februari 2021. Rentang waktunya hanya 11 bulan.

Keduanya kini berstatus sebagai tersangka kepemilikan sabu kristal biru seberat 20,6 gram. Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten menahan dua hakim ini sejak Selasa, 17 Mei 2022. Saat ini keduanya tengah meringkuk di sel tahanan BNN Provinsi Banten.

“Mereka ditempatkan di sel terpisah,” tutur Kepala BNN Provinsi Banten Hendri Marpaung kepada reporter detikX pada Jumat, 3 Juni 2022.

Sebelum pindah ke PN Rangkasbitung, Danu dijatuhi sanksi Mahkamah Agung lantaran perbuatan asusila pada 2019. Danu terbukti telah merebut istri hakim pengadilan berinisial P saat ia masih menjabat hakim Pengadilan Tingkat Pertama Gianyar, Bali. Padahal Danu sudah memiliki seorang istri, yang juga merupakan seorang hakim di Pengadilan Negeri Tabanan, Bali.

Kantor Pengadilan Negeri Rangkasbitung.
Foto : Fathul Rizkoh/detikcom


Kami sudah lapor. Tinggal tunggu hasil dari Mahkamah Agung. Kalau sesuai peraturan pemerintah itu, status PNS-nya diberhentikan sementara.”

Akibat perbuatannya itu, Danu dipindahkan ke Banda Aceh dan dijatuhi hukuman sebagai hakim nonpalu selama dua tahun. Istri Danu juga menerima risiko atas perbuatan bejat suaminya itu. Dia dimutasi ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Danu sebetulnya berasal dari keluarga terpandang. Ayah Danu adalah seorang hakim agung. Tercantum dalam ‘Majalah Mahkamah Agung’ edisi Desember 2014, Danu tercatat sebagai anak ketiga hakim agung Suhadi. Tim detikX pun telah mengkonfirmasi perihal ini kepada Suhadi. Namun, ketika dimintai konfirmasi, Suhadi, yang juga menjabat Ketua Umum Ikatan Hakim Indonesia, langsung menutup sambungan telepon.

Setali tiga uang dengan Danu, Yudi punya rekam jejak kontroversial. Pada medio 2019, Yudi, yang menjabat hakim Pengadilan Tingkat Pertama Tanjung Balai Karimun, memutus bebas pelaku penabrakan berinisial BD, yang menewaskan bocah berusia 2 tahun 4 bulan. Yudi bilang waktu itu, keputusan bebas BD sudah sesuai dengan fakta persidangan.

Saat memutus persidangan ini, Yudi diduga sudah mengenal sabu. Kepada tim penyidik BNN Provinsi Banten, Yudi mengaku sudah menggunakan sabu sebelum pindah ke PN Rangkasbitung. Itu berarti saat dia masih bertugas di PN Tanjung Balai Karimun. Dugaan ini diperkuat dari hasil pemeriksaan BNN Provinsi Banten, yang menyebut bahwa Yudi kini sudah masuk dalam kategori pencandu berat narkoba jenis metamfetamin. Yudi pulalah yang memperkenalkan barang terlarang itu kepada Danu dan dua tersangka lainnya, yakni staf perdata PN Rangkasbitung Raja AS Siagian dan asisten rumah tangga di rumah Danu, yaitu Haris.

Hendri Marpaung mengatakan Danu dan Yudi membeli paket sabu itu dari Medan. Mereka mengaku sudah lima kali membeli paket sabu itu melalui jasa pengiriman sejak Januari hingga Mei 2022. Baik Danu maupun Yudi mengaku membeli paket sabu itu dari hasil bisnis jual-beli mobil yang mereka jalankan bersama-sama.

“Sebulan sekali pesannya. Ditaksir harganya Rp 17-20 jutaan (per paket),” terang Hendri kepada reporter detikX pekan lalu.

Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata di Bantul, DIY, Kamis (9/12/2021).
Foto : Pradito Rida Pertana/detikcom

Investigasi detikX menemukan fakta bahwa sabu untuk dua hakim pemadat ini dikirim oleh seorang polisi di Medan. Namanya Wisnu Wardana. Wisnu kini berpangkat brigadir di Polrestabes Medan. Sebelumnya, Wisnu pernah bertugas di Polsek Patumbak sampai akhir 2019. Temuan ini telah dimintakan konfirmasi kepada Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Hadi Wahyudi pada Jumat, 3 Juni lalu.

Hadi dan tim dari Polda Sumut telah menindaklanjuti temuan tim detikX ini. Sehari kemudian, Hadi pun membenarkan bahwa Wisnu merupakan pemasok sabu untuk Yudi dan Danu.

“Hakim itu (Yudi) adalah sepupunya (Wisnu). Jadi mereka masih ada hubungan kekerabatan,” ungkap Hadi.

Sanksi Dua Hakim dan Satu Polisi

BNN Provinsi Banten sudah menetapkan Danu dan Yudi sebagai tersangka. Namun Mahkamah Agung maupun Komisi Yudisial masih belum memutuskan sanksi atas pelanggaran etik terhadap dua hakim tersebut.

“Kami sudah lapor. Tinggal tunggu hasil dari Mahkamah Agung. Kalau sesuai peraturan pemerintah itu, status PNS-nya diberhentikan sementara,” terang pejabat Humas PN Rangkasbitung Muhammad Zakiudin kepada reporter detikX pekan lalu.

Komisi Yudisial tengah memproses etik dan perilaku Danu dan Yudi. Mereka berkoordinasi dengan BNN Provinsi Banten untuk menemukan fakta-fakta terkait kasus yang menjerat dua hakim tersebut.

Ketua Komisi Yudisial Mukti Fajar mengatakan pihaknya menggelar sidang pleno dalam waktu dekat untuk membahas kasus itu. Nantinya, bila disimpulkan ada pelanggaran berat, Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung akan membentuk Majelis Kehormatan Hakim untuk memutuskan sanksi.

Salah satu hal yang memberatkan adalah riwayat karier. "Kita akan melihat track record-nya seperti apa," kata Mukti pekan lalu.

Dalam prosesnya, Komisi Yudisial akan melihat kasus ini secara komprehensif dalam rapat pleno. Mukti menjelaskan rapat akan melihat pandangan dari bagian pengawasan hakim, investigasi, termasuk advokasi atau perlindungan hakim.

"Adanya intervensi (dari luar Komisi Yudisial) atau tidak, itu nanti bagian daripada kita melihat proses itu," katanya.

Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia Julius Ibrani memandang kasus dua hakim di Rangkasbitung itu tidak bisa dilihat sebagai masalah personal. Hakim Yudi dam Hakim Danu punya kedekatan. Di sisi lain, Danu merupakan anak hakim agung yang juga Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Suhadi.

"Jelas ini ada potensi penyalahgunaan kekuasaan," kata Julius kepada reporter detikX. "Kalau kasus hukum dua hakim itu sampai ke MA, kasasi atau peninjauan kembali, kan, yang memegang kamar pidana itu bapaknya."

Itu sebabnya, Julius melanjutkan, Komisi Yudisial harus segera mengambil sikap dan memberikan sanksi. Komisi Yudisial tidak perlu menunggu proses hukum di BNN Provinsi Banten.

"KY itu memeriksa wilayah etik dan perilaku. Itu wilayah yang berada di atas hukum," katanya.

Selayaknya Yudi dan Danu, rekam jejak Wisnu sebagai penegak hukum juga sarat kontroversi. Hingga kini, ia tengah menjalani pemeriksaan di Propam Polrestabes Medan atas kasus pengedaran narkoba. 


Reporter: Fajar Yusuf Rasdianto, May Rahmadi, Rani Rahayu
Penulis: Fajar Yusuf Rasdianto, May Rahmadi
Editor: Dieqy Hasbi Widhana
Desainer: Luthfy Syahban

***Komentar***
[Widget:Baca Juga]
SHARE